MEDAN, situasinews.com | Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan kasus penipuan bernama Selamat Ang (39).
Ang diciduk di kediamannya di Jalan HM Yatim No 18 Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 07.00 WIB.
Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi mengatakan, terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejari Medan selaku eksekutor.
“Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri,” ungkap Husairi.
Husairi menegaskan, sesuai arahan dari Kajati Sumut melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan di manapun.
“Demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri, sehingga secara jelas dan tegas kami sampaikan, “tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”. tegasnya.
(iwan)






