Tim URC Polsek Patumbak Ringkus Tiga Residivis Curanmor

MEDAN, situasinews.com | Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan mengatakan, dari penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti kunci T dan sepeda motor korban.

“Kami informasikan bahwa hari ini kami melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak Polrestabes Medan,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, Rabu (5/1/2025).

Ketiga pelaku tersebut adalah, DPN (29) warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas, Kecamatan Percut Settuan, WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dan AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten, Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA  Polri untuk Masyarakat, Polrestabes Medan Berbagi Berkah Ramadan di Panti Asuhan Al-Marhamah Sunggal

“Dua tersangka dengan inisial DPN dan WLA ditangkap diduga karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik warga Jalan SM Raja Gang Mesjid, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Faidir.

Sementara itu, tersangka AS ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario 150 BK 2962 AIH warna merah dari pelataran parkir toko roti di kawasan Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor ini Tak Mampu Berjalan Usai Kedua Kakinya Ditembak Polisi 

Dari tersangka AS disita barang bukti sepeda motor Honda Vario hasil curiannya.

“Ketiga pelaku curanmor yang kita amankan dari dua laporan polisi ini merupakan residivis curanmor yang telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di kota Medan,” sebut Faidir.

Terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (###)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *