PANCUR BATU, situasinews.com | Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial DA (23), di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan Minggu, (23/3/2025).
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi korbannya Febrin Oloan Ambarita.
“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya dibobol maling pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Uang dan perhiasan senilai Rp 3.840.000 di dalam lemari raib dicuri,” kata Djanuarsa.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, DA.
Hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan menggunakan sebilah parang untuk mencongkel pintu.
Dari dalam lemari pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta 1 cincin berwarna putih bermata berlian.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pancur Batu Djanuarsa.
Dalam kaitan ini, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa juga mengimbau masyarakat waspada terhadap ancaman kejahatan yang sering terjadi menjelang Lebaran.
“Untuk masyarakat diminta hati-hati terhadap tindak kejahatan, apalagi ini menjelang Lebaran. Waspadai aksi pencurian dengan kekerasan, hipnotis, pencurian dengan pemberatan, dan lain sebagainya,”
“Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitarnya,” imbuh Djanuarsa. (iwan)