MEDAN, situasinews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) di 31 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukumnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dari pengungkapan itu diamankan 35 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 34 kilogram, pil ekstasi sebanyak 18.219 buitr, dan 34 botol ketamin, serta alprazolam 2.800 butir.
“Kami melakukan penegakkan hukum terhadap narkotika jenis sabu yang cukup besar yang belum sempat kami sampaikan yaitu ada 4 locus berdasarkan laporan polisi,” kata Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/3/2025).
Yang pertama, pada 21 Februari 2025, penegakkan hukum terhadap tindakan memiliki, penguasai, pengedarkan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. Lalu pada 11 Maret 2025 dengan barang bukti ekstasi sebanyak 18.219 butir.
Kemudian yang ketiga peredaran narkotika, pada 5 Maret 2025, dengan barang bukti narkoika jenis sabu seberat 1 kilogram atau 1000 gram, dan yang ke 4 pada 18 Februari 2025 penegakkan hukum terhadap memiliki dan penguasai, mengedarkan psikotropika jenis ketamin.
“Mungkin ini agak baru jenisnya sebanyak 34 botol cair, dan obat-obatan keras jenis alprazolam sebanyak 2.800 butir,” papar Gidion yang juga didampingi Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M Radhi Rusin, Letkol Cpm Hanri Wira Kusuma, dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan.
“Kita bisa melakukan penindakan terhadap 8 orang tersangka dan semuanya dilakukan penahanan dalam proses penyidikan,” Gidion menambahkan.
Selama bulan Ramadan, sambung Gidion, pihaknya juga melakukan penegakkan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Medan Sunggal 11 TKP, Medan Tembung 2 TKP, Medan Timur 3 TKP, Polsek Helvetia 2 TKP, Polsek Medan Area 1 TKP, Polsek Medan Baru 4 TKP, Polsek Patumbak 4 TKP, Medan Barat 1 TKP, Medan Kota 1 TKP, Tuntungan 1 TKP, dan Delitua 1 TKP.
Semuanya ada 31 TKP dengan melakukan penegakkan hukum terhadap 35 orang, dan 30 di antaranya dilakukan penahanan dalam proses penyidikan, sementara yang 5 orang berdasarkan perundang-undangannya, skema, dan sebagainya maka dilakukan rehabilitasi.
“Adapun selama bulan suci Ramadan ini, sabu yang bisa kita sita seberat 1,1 kilogram lalu 24,46 gram, dan ekstasi 18.219 buitr,” tutup Gidion. (iwan)