siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap pekerja counter ponsel di Jalan Tuba II No. 30 (FG Ponsel) Kelurahan Tagal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.
Dalam aksinya pelaku yang diketahui bernama Adelan Perdana (37) warga Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kota Medan viral di media sosial.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu 13 April 2025 dinihari. Pelaku menganiaya korban saat membeli pulsa dana,” kata Kapolsek Medan Area, AKP Himawan, Selasa (15/4/2025) malam
Petugas yang menerima laporan dari korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dalam tempo kurang dari 24 jam diseputaran Jalan Denai tepatnya di bawah Jalan Tol bersama barang bukti 1 (satu) batang kayu berukuran +- 60 cm dan 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau,” ungkap AKP Himawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa korban belum mengisi pulsa dana ke handphonenya sebesar Rp 100.000. Namun korban menyatakan telah mengisi pulsa yang dipesan pelaku.
“Tidak terima mendengar perkataan itu membuat pelaku kesal lalu menganiaya korban dengan menggunakan kayu dan bangku hingga terluka,” terangnya.
Terhadap pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang pria di Medan melakukan penganiayaan terhadap pekerja counter ponsel di Jalan Tuba II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Dalam video tersebut, tampak pria berlagak preman mengenakan singlet berwarna hijau tiba-tiba datang membawa kayu sambil mengamuk dan melakukan penganiayaan dengan memukul tangan kiri korban berkali-kali. Bahkan terdengar suara korban yang menangis-nangis karena kesakitan. (nico)