Wakapolrestabes Medan: Penggunaan Senjata Api Harus Sesuai Prinsip Legalitas, Nesesitas dan Proporsionalitas

Headline, Medan34 Dilihat
banner 468x60

 

MEDAN, siTuAsinews.com| Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K, mengatakan ada tiga asas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

banner 336x280

Pertama asas legalitas mencakup kepemiliki kondisi psikologis yang baik, kemudian asas nesesitas seberapa penting menggunakan senpi, dan asas proporsionalitas yang memerintahkan bahwa tindakan tersebut dapat dilakukan apabila seimbang antara ancaman dengan tindakan penggunaan senpi.

“Penggunaan senjata api oleh kepolisian harus sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut,” ujar AKBP Anhar Arlia saat memimpin apel pemeriksaan senjata api personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/12/2024).

BACA JUGA  Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Dalam kesempatan tersebut, Anhar memerintahkan Kepala seksi profesi dan pengamanan (Kasipropam), Bagian logistik dan SDM untuk menyeleksi guna memastikan tiga asas tersebut betul-betul terpenuhi setiap personel Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.

“Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan senpi seluruh personel jajaran Polrestabes Medan, bukan maksud untuk menyusahkan personel. Senjata itu sangat dibutuhkan mereka dalam pelaksanaan tugas, jadi jangan sampai ada masalah di belakang hari nanti, ada yang surat ijinnya mati dan ada tidak bisa digunakan, ” tukasnya.

Anhar mengajak personelnya untuk mengikuti aturan main terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api agar tidak ada saling menyalahkan. (iwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *