siTuAsinews.com, MEDAN | Warga di Medan, khususnya di Kecamatan Medan Tuntungan, mengeluhkan keberadaan perjudian dadu dan tembak ikan yang diduga bebas beroperasi di Jalan Palas 7, tepatnya di warung milik Sembiring.
Informasi itu pun telah ditanggapi oleh Kanit Reskrim Medan Tuntungan, Ipda Syawal Sitepu, SH.
Melangsir dari deteksi.co Ipda Syawal berjanji akan segera menindaklanjuti informasi adanya dugaan aktivitas perjudian diwilayah hukumnya.
“Siap bg, Trims infonya bg segera kita tindak lanjuti,” tegas Ipda Syawal Sitepu, SH, lewat pesan WhatsAppnya, Sabtu (28/9/2024).
Menurut keterangan dari seorang warga bermarga Tarigan, perjudian tersebut sebelumnya beroperasi di Pasar Induk, Lau Cih, dan baru berpindah ke lokasi saat ini sekitar dua minggu yang lalu. Tarigan juga menyebut bahwa pengelola perjudian itu diduga kebal hukum.
“Buktinya, digerebek polisi dari lokasi sebelumnya pindah dan semakin bebas beroperasi di Jalan Palas 7 serta semakin ramai pengunjung/pemainnya,” katanya.
Dirinya pun berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Tuntungan, segera mengambil langkah tegas untuk menutup tempat perjudian tersebut dan menangkap pengelola ataupun pemilik.
“Kita berharap pihak Polsek Medan Tuntungan segera menggerebek lokasi judi itu serta menangkap pemilik/pengelola judinya,” harapnya. (***)