Yahdi Khoir : Tak Patuhi Aturan Pengelolaan Limbah, Komisi D DPRDSU Rekomendasikan Penutupan Operasional PT SAS di Batubara

Daerah, Medan70 Dilihat

situasi news.com, Medan | Komisi D DPRD Sumatera Utara komit menjaga lingkungan hidup dan melindungi kepentingan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya rekomendasi penutupan operasional PT SAS yang beroperasi di Kabupaten Batubara, karena dinilai tidak patuh terhadap aturan pengelolaan limbah dan berpotensi mencemari lingkungan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ir H Yahdi Khoir Harahap MBA menyampaikan hal itu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT SAS, yang turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara di DPRD Sumut, Selasa (3/2/2026).

Ketua Fraksi PAN ini menegaskan, DPRD Sumut tidak akan menolerir aktivitas usaha apa pun yang mengabaikan aturan dan mengorbankan keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat sekitar.

Yahdi mengungkapkan, dari awal PT SAS sudah memicu masalah (sudah beroperasi ketika pabrik belum selesai dibangun). Dalam hal ini, Dinas Permukiman, Perumahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Batubara sudah meminta penghentian operasi melalui surat tertanggal 24 Agustus 2025 sebelum pabrik selesai konstruksi dan seluruh perizinan dipenuhi. Tapi perusahaan tidak mengindahkan dan tetap melakukan aktivitas.

BACA JUGA  Bukber MW KAHMI Sumut-MD KAHMI Labura Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Kemudian, sebut Yahdi, PT SAS belum melengkapi dan menyempurnakan IPALnya sehingga nyata-nyata mereka membuang limbah ke tanah masyarakat di belakang pabrik dan membuang limbah cair melalui saluran air umum yang ada dan menyalurkan langsung ke Sungai Siparepare yang merupakan sungai digunakan untuk kebutuhan masyarakat luas.

Sesuai laporan, kata Yahdi, pertengahan September 2025 Dinas LHK Provsu juga melakukan peninjauan lapangan dan melalui surat 8 Oktober 2025, merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Batubara untuk memberikan sanksi administratif terhadap PT SAS, karena melakukan banyak pelanggaran berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup.

Kemudian, 21 November 2025 Bupati Batubara memberikan sanksi administratif kepada PT SAS, yang intinya meminta untuk segera melengkapi segala persyaratan, dokumen lingkungan dan izin lingkungan termasuk SLO (Surat Kelayakan Operasional) IPAL. Diberikan waktu dua bulan untuk melengkapi, ternyata sudah lewat, tidak juga dilengkapi dengan berbagai alasan dicari-cari.

Yahdi menyebutkan, selain untuk pertanian air sungai Siparepare, tempat limbah dibuang, juga digunakan untuk kepentingan air minum dan rumah tangga termasuk sumber air baku Perumahan Inalum Tanjung Gading. Di hilir, Sungai Siparepare juga dimanfaatkan untuk keperluan nelayan melaut.

BACA JUGA  Bukber MW KAHMI Sumut-MD KAHMI Labura Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

“Jadi, selain masalah lingkungan PT SAS disinyalir juga melanggar ketentuan peruntukan tata ruang mengingat lokasi pabrik terletak di kawasan permukiman, jasa dan perdagangan serta kawasan kuliner,” kata Yahdi.

Selain itu, tambanya, mereka juga menyerobot jalan masyarakat selebar lebih kurang 4 meter dan memagarnya dengan tembok permanen sehingga menyulitkan akses masyarakat menuju ke kawasan perumahan dan perkampungan. Padahal jalan yang mereka serobot tersebut sudah dua kali dianggarkan melalui APBD Kabupaten Batubara.

“Pembangunan industri penting, tapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. Komisi D DPRD Sumut berdiri di pihak masyarakat dan petani,” tegas politisi senior yang multitalenta ini.

Pihak perusahaan berjanji menuntaskan setiap permasalahan disampaikan dalam satu minggu. “Kita akan lakukan pengawasan baik turun ke lapangan langsung maupun memanggil RDP kembali untuk memastikan apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan,” tegas Yahdi, anggota dewan yang konsisten membela kepentingan rakyat.(UJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *